“Ciss..!!” Kode Yang Digunakan Tersangka OTT Lampung Tengah
“Dalam komunikasi muncul
kode cheese atau keju sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan
agar pihak DPRD menandatangani surat pernyataan tersebut,” jelas Loade di Gedung
KPK, Kamis, 15 Februari 2018.
Baca Juga: Mustafa Akhirnya Dibawa KPK Ke Jakarta
Baca Juga: Mustafa Akhirnya Dibawa KPK Ke Jakarta
Menurutnya, setelah
melakukan pemeriksaan 1x24 jam, dilanjutkan dengan gelar perkara Kamis (15/2)
sore, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima
hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait
persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.
“KPK meningkatkan status
penangan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang tersangka,” kata Laode.
Sebagaimana diketahui,
pengajuan pinjaman Pemkab Lamteng kepada PT. SMI sebesar 300 miliar rupiah
belum disetujui oleh DPRD Lampung Tengah. Untuk memuluskan jalannya persetujuan
maka “cis” digunakan untuk memuluskan jalan persetujuan DPRD dalam pengajuan
pinjaman tersebut.
Baca Juga: KPK Segel Ruangan Kantor Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah
Baca Juga: KPK Segel Ruangan Kantor Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah
“Untuk mendapatkan
pinjaman, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani
bersama dengan DPRD Lampung Tengah. Sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI.
Untuk memberikan persetujuan diduga terdapat permintaan “cis” sebesar Rp 1
miliar," ujar Loade.
Sebagimana bahasa
pergaulan di Lampung kata “cis”
sering digunakan untuk merujuk kepada uang. Dan biasanya sebagai uang pelicin
atau uang sogokan.(dde)