OTT Lampung Tengah, KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka
Ketiga tersangka tersebut
berperan sebagai pemberi dan penerima. Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan insial TR sebagai pemberi,
sedangkan dari pihak penerima adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah (Lamteng)
dengan inisial JNS, dan anggota DPRD Lampung Tengah dengan inisial RUS.
Baca Juga: KPK Segel Ruangan Kantor Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah
Baca Juga: KPK Segel Ruangan Kantor Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah
"KPK meningkatkan
status penanganan perkara ke penyidikan. Tiga orang ditetapkan sebagai
tersangka. TR diduga sebagai pemberi serta JNS dan RUS sebagai penerima," ujar Wakil
Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi persnya di Kantor KPK Jakarta, Kamis
(15/02) malam.
Laode menjelaskan, TR diduga
memberikan uang ke JNS dan RUS terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT
SMI sebesar Rp 300 miliar. Direncanakan uang pinjaman ini akan digunakan untuk
pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung
Tengah. Anggota dewan diduga meminta Rp 1 miliar untuk memuluskan persetujuan
itu.
“Untuk mendapatkan
pinjaman, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama
dengan DPRD Lampung Tengah. Sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI. Untuk
memberikan persetujuan diduga terdapat permintaan cis sebesar Rp 1 miliar," jelas Loade.
Menurut Laode, perbuatan
TR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1
huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, JNS dan RUS
diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: “Ciss..!!” Kode Yang Digunakan Tersangka OTT Lampung Tengah
Baca Juga: “Ciss..!!” Kode Yang Digunakan Tersangka OTT Lampung Tengah
Sebelumnya, Kamis (15/2)
sore, sebagimana dilansir dari harian lampung, KPK memboyong Bupati Lampung
Tengah non aktif, Mustafa ke Jakarta. Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Mustafa
sempat diperiksa penyidik KPK di Bandara
Radin Inten II.
"Benar. Sebelum
diterbangkan, diperiksa KPK di Bandara. Sekitar pukul 17.00 hingga Pukul 18.00
WIB," ujar Edwin Hanibal, fungsionaris Partai Nasdem Lampung, Kamis (15/2)
malam.
Seperti diberitakan
sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Lampung Tengah. 14 orang
diamankan dalam operasi itu dan 8 diantaranya dibawa ke Kantor KPK pada Rabu
(14/2) malam. Kemudian pada Kamis (15/2) bertambah 5 orang hingga menjadi 19 orang.(hl/dde)