SGC Disinyalir Danai Kampane Arinal-Nunik, Pengamat Minta Lakukan Investigasi Kekayaan Calon
Yusdianto, Pengamat Hukum Universitas Lampung |
Mengamati fenomena yang
terjadi, Pengamat Hukum Unila Yusdianto mendesak Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) untuk melakukan investigasi harta kekayaan para kandidat pasangan
calon gubernur/wakil gubernur di Pilgub Lampung 2018.
“Jadi tugas Bawaslu itu
perlu menginvestigasi harta kekayaan para calon saat kampanye,” kata Yusdianto,
Senin (26/2/2018).
Pasca KPU menetapkan
paslon, semestinya Bawaslu melakukan investigasi dengan ikut melibatkan lembaga
lain seperti PPATK untuk melakukan investigas terhadap keberadaan dana calon
yang akan dipergunakan untuk kampanye.
“Apakah dana tersebut
berasal dari pribadi atau dari perusahaan SGC seperti kabar yang beredar saat
ini,” ujarnya.
Selain itu, Yusdianto
meminta agar Bawaslu dapat memastikan dana kampanye yang berasal dari sumbangan
perusahaan tidak melebihi ketentuan.
”Di beberapa regulasi
disebutkan bahwa sumbangan dari perusahaan itu memiliki batasan sekitar
beberapa ratus juta. Nah ini juga yang menjadi salah satu faktor agar Bawaslu
melakukan menginvestigasi,” jelasnya.
Kemudian, ketika ditemukan
adanya campur tangan dari perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan, maka
Bawaslu bisa bersikap tegas dengan memberikan sanksi pembatalan terhadap
paslon. Kemudian sanksi untuk perusahaan itu, yakni coorporate crime atau
tindak pidana koorporasi, seperti adanya dugaan pencucian uang atau
pengemplangan pajak.
“Jadi kita mendorong
Bawaslu agar dapat lebih serius bekerja menginvestigas dana-dana yang
dipergunakan untuk kampanye. Apakah itu sumbangan atau apa, dan itu harus
ditelusuri secara tegas. Cuma yang menjadi persoalan hari ini, kinerja Bawaslu
untuk membentuk tim menginvestigasi itu tidak ada,” pungkasnya.
Ada beberapa indikasi
perusahaan gula tersebut mau menggelontorkan dana kampanye untuk pasangan calon
Arinal-Nunik yang terbilang fantastis.
Pertama,
adanya dugaan pengemplangan pajak dengan nominal mencapai triliunan. Misalnya
saja Kantor Pelayanan Pajak Kotabumi Lampung Utara juga memiliki bukti bahwa PT
SGC harus bayar pajak atas 105.091 hektar.
Selain itu, PT GPA salah
satu anak PT SGC juga ajukan izin usaha perkebunan baru 30.000 hektar ke Bupati
Lampung Utara. Namun sesuai data Kabupaten Tulang Bawang, luas lahan PT GPA
yang masuk dalam wilayah tersebut adalah 124.092,80 hektare.
Baca Juga: Hak Guna Usaha SGC Tumpang Tindih
Baca Juga: Hak Guna Usaha SGC Tumpang Tindih
Bupati Tulang Bawang dan
BPN menemukan pemalsuan data luas lahan yang dilakukan oleh PT GPA (SGC) seluas
124.092 – 86.455 = 37.637 hektar. Menurut Bupati Tulang Bawang Kewajiban Pajak
Penghasilan (PPh) PT GPA 2001 – 2011 adalah sebesar Rp9.712.414.368.000 (Rp9,7
triliun).
Sehingga total PPN dan PPH
PT. GPA sejak 2001-2011 adalah sebesar Rp16.673.566.368.000 (Rp16,67 triliun). Sedangkan
PPN dan PPH dari anak SGC yg lain yaitu PT. Gula Putih Mataram adalah sebesar
Rp3.048.259.368 dari luas lahan 24.147 hektar.
Kedua,
adanya indikasi dugaan penyerobotan lahan, dimana pada tanggal 11 Mei 2011 lalu
Komisi II DPR RI pernah lakukan Rapat Dengar Pendapat membahas dugaan penipuan,
pemalsuan, penggelapan pajak PT SGC ini. Komisi II DPR RI juga membahas
penyerobotan lahan masyarakat di 4 Kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang,
Lampung oleh PT SGC.
Baca Juga: SGC Caplok Tanah Masyarakat Gedung Meneng dan Dente Teladas
Baca Juga: SGC Caplok Tanah Masyarakat Gedung Meneng dan Dente Teladas
Selain itu, Komisi II DPR RI menemukan fakta-fakta bahwa SGC telah dengan tanpa hak telah serobot tanah milik warga di 4 kecamatan, untuk dijadikan perkebunan tebu. Komisi II DPR juga menemukan fakta-fakta bahwa salah satu perusahaan PT SGC yakni PT Garuda Panca Artha memalsukan luas lahan perkebunannya.
Luas lahan PT GPA itu
berbeda degan luas lahan berdasarkan izin usaha Bupati Tulang Bawang yang
diterbitkan pada tahun 2004. Sesuai Surat BPN Tulang Bawang tanggal 8 Maret
2007 total luas HGU PT SGC hanya 86.455,99 hektare.
Jika memang hal itu yang
dilakukan, maka hal itu termasuk katagori manipulasi laporan keuangan
perusahaan untuk mengurangi pajak. “Jika kedua hal tersebut dilakukan oleh
pengusaha atau perusahaan yang dimilikinya, maka ini dinamakan kejahatan
korupsi korporasi dan pelanggaran pidana, baik itu ditinjau dari UU Pilkada, UU
Perpajakan, dan UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua Umum FSBKU KSN, Yohannes
Joko Purwanto, Rabu (21/2/2018) lalu.
Baca Juga: Pansus SGC dan FLM Gulirkan Kasus HGU SGC ke Komisi II DPR RI
Baca Juga: Pansus SGC dan FLM Gulirkan Kasus HGU SGC ke Komisi II DPR RI
“Logikanya tidak mungkin
seorang pengusaha akan membiayai kegiatan politik sedemikian besar dari kantong
pribadinya. Dan hampir bisa dipastikan ada manipulasi dalam laporan keuangan dengan
mengurangi pajak yang dibayarkan ke negara,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia
berharap agar PPATK bisa segera menelisik beberapa dugaan tersebut, baik
penyerobotan tanah, pengemplangan pajak sampai mendanai salah satu pasangan
calon gubernur/wakil gubernur Lampung.
“Jika calon yang didanai
masyarakat menang di pilgub, maka pasal 33 UUD 1945 Bumi, Air dan Kekayaan Alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat tidak akan berlaku di sistim
birokrasi Lampung periode 2019-2024,” pungkasnya. (fs/dde)