Gaspool Apresiasi Penerapan PM108
Iif Mifathul Huda, Koordinator Gaspool |
Salah
satunya adalah komunitas GASPOOL (Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online
Lampung). Komunitas gabungan dari para Ojek
Online (OJOL) ini memiliki
pendapat yang berbeda dibandingkan dengan komunitas Taksi Online.
Dalam
salah satu keputusan Kopdar Gaspool ke-3, Jum’at, 9 Februari 2018, pada poin ke
dua disebutkan “Disepakati untuk
mendukung penerapan PM No.108 tahun 2017 sebagai dasar hukum operasional
angkutan online roda 4 dan berusaha untuk mendorong proses legislasi yang
mengupayakan payung hukum sejenis untuk angkutan online roda 2. Sejalan dengan
itu maka GASPOOL menolak untuk ikut dalam setiap aksi demo yang bertujuan untuk
membatalkan PM No.108 tahun 2017. Dan setiap Shelter atau Basecamp dalam
GASPOOL wajib mengikuti kesepakatan ini.”
Koordinator
Gaspool, Iif Miftahul Huda membenarkan perihal keputusan yang telah disepakati
pihaknya tersebut. Dia menilai banyak sisi positif dari diberlakukannya PM108.
“Yang
paling utama adalah pengakuan secara legal formal tentang keberadaan angkutan
non trayek yang menggunakan aplikasi online. Ini yang paling penting, sehingga
tidak dianggap ilegal,” kata Iif kepada katalampung.com,
Kamis, 15 Maret 2018.
Terkait
keberatan para driver taksi online yang menggunakan mobil pribadi untuk ikut
Uji KIR, Iif berpendapat hal tersebut sebagai resiko yang harus dihadapi.
“KIR
kan tidak di-embose, hanya stiker
kecil dan tidak merusak bodi mobil. Kalau soal KIR kaitannya adalah bentuk
intervensi pemerintah terhadap perlindungan konsumen. KIR adalah upaya
pemerintah untuk standarisasi kelayakan angkutan umum,” jelasnya.
Ia
menilai semua itu sebagai konsekuensi dari sebuah usaha. Ketika, para driver
mendapatkan penghasilan dari kendaraan yang dimilikinya, maka harus siap
menghadapi resiko.
“Mau
diakui sebagai angkutan umum dan mendapatkan penghasilan sebagai angkutan umum,
ya harus siap dengan resiko penurunan nilai kendaraannya. Jika pertimbangan
akan turunnya nilai kendaraan, saya rasa semua Taksi seperti Blue Bird juga
tidak mau untuk di Uji KIR,” tambahnya.
Iif
menjelaskan bahwa di komunitas yang dipimpinnya (Gaspool) berisikan dari
beragam driver online. Mulai dari roda dua sampai roda empat. Dan pihaknya
menilai PM108 sebagai payung hukum yang kuat bagi legalitas driver online.
Seperti
diketahui, sedikitnya 26 komunitas driver taksi online se-Lampung akan
menggelar aksi damai, Senin 19 Maret 2018. Aksi damai yang akan berlangsung di
tugu Adipura dan Gedung DPRD tersebut guna menyampaikan penolakan terhadap
Permenhub 108/2017 yang saat ini sedang digugat di Mahkamah Agung (MA).(Baca: TOLAK PM108: 26 Komunitas Taksi Online se-Lampung Akan Datangi Gedung Dewan)
Salah
satu koordinator komunitas driver online 'Koboy
Ngalong', Ariyadi KN mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan kebijakan
pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat.
"Kami
ini rakyat yang butuh pekerjaan. Pemerintah tidak memberikan solusi kepada
kami. Ketika ada aplikator yang memberi peluang, justru kami dipersulit,"
kata pria yang akrab disapa Adi ini, disela pertemuan dengan komunitasnya, di
bilangan Langkapura 17 Maret 2018 malam.
Menurut
Adi, selain telah memberikan pekerjaan, kehadiran aplikator telah mengobati
kerinduan masyarakat akan moda transportasi yang aman, nyaman dan murah yang
belum dapat dipenuhi oleh pemerintah.
"Pemerintah
harus hadir memberi solusi, bukan justru membebani dengan aturan yang tidak
masuk akal," ujarnya.
Tuntutan
kami, lanjut Adi, pertama, kami menolak untuk melakukan Uji KIR kendaraan dan
juga membuat SIM A Umum.
"Ini
pembodohan. Jelas-jelas kita pakai aset pribadi kenapa harus pakai SIM A Umum.
Yang tidak patuhi aturan kita atau Kementerian Perhubungan? Jelas-jelas SIM A
Umum untuk kendaraan umum. Lalu, uji KIR, untuk apa? Aplikator sudah mengatur
bahwa usia mobil tidak lebih dari lima tahun, artinya dapat dipastikan mobil
yang terdaftar masih sangat layak," jelasnya.
Baca Juga: Tolak Permenhub 108, Driver Online Lampung Surati Jokowi
Baca Juga: Tolak Permenhub 108, Driver Online Lampung Surati Jokowi
Kami,
tambah Adi, juga menolak pembentukan koperasi yang kami nilai hanya sebagai
alat untuk mengambil keuntungan dari kami para driver.
"Koperasi
ini apa? Ini duit! Ini UU titipan pengusaha. Gunanya koperasi apa? Hanya untuk
tarik duit. Tidak ada jaminan setelah masuk koprasi, kami tidak akan terkena
Suspen dan Putus Mitra," serunya.
Adi
mencontohkan, pada hari Jumat 16 Maret 2018 puluhan bahkan ratusan driver
terkena suspend, bahkan ada yang langsung diputus mitra tanpa alasan yang jelas. (Baca: Ratusan Akun Terkena Suspend, Driver Taksi Online Minta Aplikator Transparan)
"Artinya
ancaman dari aplikator saja sudah cukup membuat kami down, ditambah lagi dengan PM108 yang sarat kepentingan
pengusaha," pungkasnya.
Editor: Guntur Subing