Gaspool Apresiasi Penerapan PM108

KATALAMPUNG.COM – Maraknya penolakan terhadap penerapan Permenhub 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau yang biasa disingkat PM108 menimbulkan banyak reaksi.


Gaspool Apresiasi Penerapan PM108
Iif Mifathul Huda, Koordinator Gaspool


Salah satunya adalah komunitas GASPOOL (Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Lampung). Komunitas gabungan dari para Ojek Online (OJOL) ini memiliki pendapat yang berbeda dibandingkan dengan komunitas Taksi Online.

Dalam salah satu keputusan Kopdar Gaspool ke-3, Jum’at, 9 Februari 2018, pada poin ke dua disebutkan “Disepakati untuk mendukung penerapan PM No.108 tahun 2017 sebagai dasar hukum operasional angkutan online roda 4 dan berusaha untuk mendorong proses legislasi yang mengupayakan payung hukum sejenis untuk angkutan online roda 2. Sejalan dengan itu maka GASPOOL menolak untuk ikut dalam setiap aksi demo yang bertujuan untuk membatalkan PM No.108 tahun 2017. Dan setiap Shelter atau Basecamp dalam GASPOOL wajib mengikuti kesepakatan ini.

Koordinator Gaspool, Iif Miftahul Huda membenarkan perihal keputusan yang telah disepakati pihaknya tersebut. Dia menilai banyak sisi positif dari diberlakukannya PM108.

“Yang paling utama adalah pengakuan secara legal formal tentang keberadaan angkutan non trayek yang menggunakan aplikasi online. Ini yang paling penting, sehingga tidak dianggap ilegal,” kata Iif kepada katalampung.com, Kamis, 15 Maret 2018.

Terkait keberatan para driver taksi online yang menggunakan mobil pribadi untuk ikut Uji KIR, Iif berpendapat hal tersebut sebagai resiko yang harus dihadapi.

“KIR kan tidak di-embose, hanya stiker kecil dan tidak merusak bodi mobil. Kalau soal KIR kaitannya adalah bentuk intervensi pemerintah terhadap perlindungan konsumen. KIR adalah upaya pemerintah untuk standarisasi kelayakan angkutan umum,” jelasnya.

Ia menilai semua itu sebagai konsekuensi dari sebuah usaha. Ketika, para driver mendapatkan penghasilan dari kendaraan yang dimilikinya, maka harus siap menghadapi resiko.

“Mau diakui sebagai angkutan umum dan mendapatkan penghasilan sebagai angkutan umum, ya harus siap dengan resiko penurunan nilai kendaraannya. Jika pertimbangan akan turunnya nilai kendaraan, saya rasa semua Taksi seperti Blue Bird juga tidak mau untuk di Uji KIR,” tambahnya.

Iif menjelaskan bahwa di komunitas yang dipimpinnya (Gaspool) berisikan dari beragam driver online. Mulai dari roda dua sampai roda empat. Dan pihaknya menilai PM108 sebagai payung hukum yang kuat bagi legalitas driver online.

Seperti diketahui, sedikitnya 26 komunitas driver taksi online se-Lampung akan menggelar aksi damai, Senin 19 Maret 2018. Aksi damai yang akan berlangsung di tugu Adipura dan Gedung DPRD tersebut guna menyampaikan penolakan terhadap Permenhub 108/2017 yang saat ini sedang digugat di Mahkamah Agung (MA).(Baca: TOLAK PM108: 26 Komunitas Taksi Online se-Lampung Akan Datangi Gedung Dewan)

Salah satu koordinator komunitas driver online 'Koboy Ngalong', Ariyadi KN mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat.

"Kami ini rakyat yang butuh pekerjaan. Pemerintah tidak memberikan solusi kepada kami. Ketika ada aplikator yang memberi peluang, justru kami dipersulit," kata pria yang akrab disapa Adi ini, disela pertemuan dengan komunitasnya, di bilangan Langkapura 17 Maret 2018 malam.

Menurut Adi, selain telah memberikan pekerjaan, kehadiran aplikator telah mengobati kerinduan masyarakat akan moda transportasi yang aman, nyaman dan murah yang belum dapat dipenuhi oleh pemerintah.

"Pemerintah harus hadir memberi solusi, bukan justru membebani dengan aturan yang tidak masuk akal," ujarnya.

Tuntutan kami, lanjut Adi, pertama, kami menolak untuk melakukan Uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum.

"Ini pembodohan. Jelas-jelas kita pakai aset pribadi kenapa harus pakai SIM A Umum. Yang tidak patuhi aturan kita atau Kementerian Perhubungan? Jelas-jelas SIM A Umum untuk kendaraan umum. Lalu, uji KIR, untuk apa? Aplikator sudah mengatur bahwa usia mobil tidak lebih dari lima tahun, artinya dapat dipastikan mobil yang terdaftar masih sangat layak," jelasnya.

Baca Juga: Tolak Permenhub 108, Driver Online Lampung Surati Jokowi

Kami, tambah Adi, juga menolak pembentukan koperasi yang kami nilai hanya sebagai alat untuk mengambil keuntungan dari kami para driver.

"Koperasi ini apa? Ini duit! Ini UU titipan pengusaha. Gunanya koperasi apa? Hanya untuk tarik duit. Tidak ada jaminan setelah masuk koprasi, kami tidak akan terkena Suspen dan Putus Mitra," serunya.

Adi mencontohkan, pada hari Jumat 16 Maret 2018 puluhan bahkan ratusan driver terkena suspend, bahkan ada yang langsung diputus mitra tanpa alasan yang jelas. (Baca: Ratusan Akun Terkena Suspend, Driver Taksi Online Minta Aplikator Transparan) 

"Artinya ancaman dari aplikator saja sudah cukup membuat kami down, ditambah lagi dengan PM108 yang sarat kepentingan pengusaha," pungkasnya.

Editor: Guntur Subing
Diberdayakan oleh Blogger.