Bawaslu Lampung Cecar Direktur Rakata 20 Pertanyaan
Dalam
pemanggilan itu, pihaknya menanyakan beberapa point terhadap pihak terlapor
dalam hal ini Rakata institute terkait adanya laporan dari Jaringan Aspirasi
Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) beberapa waktu lalu.(Baca: JAPRI Desak Bawaslu Lampung Bentuk Dewan Etik Terkait Direktur Rakata Institute)
Misalnya
saja, terkait status Eko Kuswanto sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga
pendidik di Universitas Islam Negeri (UIN) Lampung.
"Eko
mengakui bahwa dirinya berstatus ASN di UIN," kata Komisioner Bawaslu
Lampung, Ade Asyari, Jumat (20/4).
Kemudian,
Metodologi yang digunakan hingga sumber dana dalam melakukan survei untuk
paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2019 -2024.
"Apakah
yang bersangkutan menerima dari paslon sehingga diindikasi adanya
ketidaknetralan. Apa metodologinya melenceng sehingga menguntungkan salah satu
paslon," jelasnya.
Pihaknya
saat ini membutuhkan informasi atau keterangan dari pihak lain termaksud dari
pelapor maupun saksi untuk menambah informasi ini sehingga dalam jangka waktu
tiga plus dua bisa diputuskan.
"Insya
Allah dalam waktu 3 plus 2 hari hasil kajian ini sudah bisa diputuskan,"
pungkasnya.
Untuk
diketahui, Direktur Rakata Institute, Eko Kuswanto memenuhi pemanggilan Badan
pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung pukul 16.45 WIB, Jumat (20/4) dan baru bisa
diwawancarai media sekitar pukul 18.10 WIB.(TM/FS)