Kominfo Kirimi Facebook Peringatan Tertulis Kedua
Gambar: Ilustrasi |
Melalui
SP II yang ditandatangani Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel
Abrijani Pangerapan itu, Kominfo memberikan peringatan kembali kepada Facebook
Indonesia untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan
data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform
Facebook.
Baca Juga: Antisipasi Penyalahgunaan Data Pribadi, Kominfo Panggil Facebook
Baca Juga: Antisipasi Penyalahgunaan Data Pribadi, Kominfo Panggil Facebook
Selain
itu, Kementerian Kominfo meminta Facebook memastikan jaminan perlindungan data
pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20
Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Melalui
siaran pers Biro Humas Kominfo, dijelaskan Facebook sebagai Penyelenggara
Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat
dalam Peraturan Menteri Kominfo Tahun
2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Berkaitan
dengan aplikasi atau fitur yang dikembangkan oleh pihak ketiga, Kementerian
Kominfo meminta Facebook untuk segera memberikan hasil audit atas aplikasi dan
fitur yang dikembangkan mitra Facebook.
Laporan
tertulis hasil audit dibutuhkan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan
yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook,
termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil oleh mitra Facebook.
Kementerian
Kominfo menemukan informasi tambahan perusahaan yang modusnya diduga mirip Cambridge Analytica seperti CubeYou dan AgregateIQ. Aplikasi dalam bentuk kuis dan personality test itu berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan data
pribadi pengguna Facebook.
Oleh
karena itu, Kementerian Kominfo mendesak Facebook menutup aplikasi atau fitur
kuis personality test yang berkaitan
dengan potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook Indonesia.
Sebagai
informasi, Kementerian Kominfo sebelumnya telah memberikan Surat Peringatan
Pertama (SP I) pada tanggal 5 April 2018 yang isinya meminta agar menjamin
perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur
yang dikembangkan oleh mitra dan menutup aplikasi atau fitur kuis personality
test yang berhubungan dengan Kasus Cambrigde Anaytica.
Pemerintah
telah menerima 2 (dua) surat jawaban resmi dari Facebook atas 3 surat yang
telah dikirimkan Kementerian Kominfo. Namun Kementerian Kominfo menilai
penjelasan dari pihak Facebook masih kurang memadai dan belum meyertakan data
yang diminta oleh Pemerintah Indonesia, sehingga langkah dan tahapan pematuhan
terhadap legislasi dan regulasi dilakukan dalam melindungi hak-hak masyarakat.(kkm/dde)