Diduga Lecehkan Profesi Jurnalistik, Akun Ini Dikecam
Salah satunya, Ketua DPD
Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Provinsi Lampung, Romzy Hermansyah,
berharap penegak hukum cyber crime
dapat bertindak dan menangkap pemilik akun bersangkutan, status nya terindikasi
ujaran kebencian terhadap jurnalis.
Baca Juga: Sekretaris SMSI Lampung Ingatkan Masyarakat Gunakan Medsos Secara Bijak
Baca Juga: Sekretaris SMSI Lampung Ingatkan Masyarakat Gunakan Medsos Secara Bijak
“Tidak semua jurnalis
buruk, tidak semua jurnalis sebagaimana yang disampaikan Marryo Chlebuzt. Jika
memang dirinya merasa muak dan benci terhadap jurnalis, mungkin karena pernah
merasa dirugikan. Harusnya unggahannya itu menuju pada Oknum wartawan,” kata
Romzy, Sabtu 08 September 2018.
Menurutnya, pencemaran
nama baik itu diatur dalam Pasal 310 (1) dan (2) KUHPidana, kemudian diatur
juga soal fitnah pada Pasal 311 KUHPidana, apa lagi kutipan kalimat itu,
indikasinya ujaran kebencian.
“Atas nama Lembaga AJOI
Lampung, berharap penegak hukum Cyber
Crime dapat segera menangkap bersangkutan, jelas-jelas mengunggah ujaran
kebencian dan mencemarkan nama baik profesi wartawan,” ungkap Romzy.
Dikutip dari akun milik
Maryyo Chlebuzt “Saya paling benci dengan
wartawan bisanya memgancam dan ujung2nya uang juga, artinya wartawan itu
kriminalitas berselubung suka makan uang haram garis besarnya PECUNDANG
PENJILAT”.
Dilansir
NewsKabarIndonesia.com. tentang tulisan akun FB Maryyo Chlebuzt dalam kolom
komentar unggahan status milik Bupati Khamami, pada Jumat 07 September 2018
(malam).
Senada disampaikan, Plt
Ketua PWI Provinsi lampung, Nizwar. Menanggapi hal tersebut, Nizwar menegaskan,
kalau apa yang di sampaikan akun FB tersebut melecehkan profesi wartawan dan
harus ditindak tegas.
"Siapa Marryo itu.
Jelas sekali apa yg dilakukannya melecehkan profesi wartawan. Pencemaran
nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal
sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat
bulan. Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal
empat tahun," ungkapnya.(Tim)