Diduga Lecehkan Profesi Jurnalistik, Akun Ini Dikecam

KATALAMPUNG.COM - Diduga lecehkan profesi jurnlistik yang diunggah di Media Sosial Facebook dengan pemilik akun Marryo Chlebuzt, dengan kutipan “Wartawan itu bisanya mengancam dan ujungnya meminta duit”, menuai kecaman keras dari beberapa organisasi kewartawanan di Provinsi Lampung.


Diduga Lecehkan Profesi Jurnalistik, Akun Ini Dikecam


Salah satunya, Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Provinsi Lampung, Romzy Hermansyah, berharap penegak hukum cyber crime dapat bertindak dan menangkap pemilik akun bersangkutan, status nya terindikasi ujaran kebencian terhadap jurnalis. 

Baca Juga: Sekretaris SMSI Lampung Ingatkan Masyarakat Gunakan Medsos Secara Bijak

“Tidak semua jurnalis buruk, tidak semua jurnalis sebagaimana yang disampaikan Marryo Chlebuzt. Jika memang dirinya merasa muak dan benci terhadap jurnalis, mungkin karena pernah merasa dirugikan. Harusnya unggahannya itu menuju pada Oknum wartawan,” kata Romzy, Sabtu 08 September 2018.

Menurutnya, pencemaran nama baik itu diatur dalam Pasal 310 (1) dan (2) KUHPidana, kemudian diatur juga soal fitnah pada Pasal 311 KUHPidana, apa lagi kutipan kalimat itu, indikasinya ujaran kebencian.

“Atas nama Lembaga AJOI Lampung, berharap penegak hukum Cyber Crime dapat segera menangkap bersangkutan, jelas-jelas mengunggah ujaran kebencian dan mencemarkan nama baik profesi wartawan,” ungkap Romzy.

Dikutip dari akun milik Maryyo Chlebuzt “Saya paling benci dengan wartawan bisanya memgancam dan ujung2nya uang juga, artinya wartawan itu kriminalitas berselubung suka makan uang haram garis besarnya PECUNDANG PENJILAT”.

Dilansir NewsKabarIndonesia.com. tentang tulisan akun FB Maryyo Chlebuzt dalam kolom komentar unggahan status milik Bupati Khamami, pada Jumat 07 September 2018 (malam).

Senada disampaikan, Plt Ketua PWI Provinsi lampung, Nizwar. Menanggapi hal tersebut, Nizwar menegaskan, kalau apa yang di sampaikan akun FB tersebut melecehkan profesi wartawan dan harus ditindak tegas.

"Siapa Marryo itu. Jelas sekali apa yg dilakukannya melecehkan profesi wartawan.  Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun," ungkapnya.(Tim)
Diberdayakan oleh Blogger.