Sekretaris SMSI Lampung Ingatkan Masyarakat Gunakan Medsos Secara Bijak
![]() |
Juniardi, Sekretaris SMSI Lampung |
Hal itu dikatakan
Juniardi, menanggapi komentar miring salah satu akun Facebook pada laman Facebook Bupati Mesuji, yang menyebut profesi wartawan adalah yang paling
dibenci, karena berperilaku tidak profesional, dengan orientasi pada uang
dan memeras.
Baca Juga: Diduga Lecehkan Profesi Jurnalistik, Akun Ini Dikecam
Baca Juga: Diduga Lecehkan Profesi Jurnalistik, Akun Ini Dikecam
"Ungkapan itu mungkin
saja ungkapan kekesalan atas pengalaman berhadapan pada oknum wartawan yang
tidak profesioanal dalam menjalankan tugas jurnalistik. Tapi dalam kalimat
itu langsung ditujukan pada profesi wartawan, tanpa membedakan wartawan yang
benar-benar menjalankan tugas jurnalistik dan mana wartawan abal-abal. Ini
berbahaya, karena menyinggung profesi secara general, " kata mantan Ketua KIP
Lampung pertama ini.
Alumni Magister Hukum Unila
ini menjelaskan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik,Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 merupakan ketentuan yang
mulai digunakan dalam kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA.
"Walaupun ada
ketentuan pidana dalam KUHP dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi Rasial), namun pasal-pasal dalam UU
ITE jauh lebih mudah digunakan terkait Penyebar kebencian berbasis SARA di
dunia maya," katanya.
Menurutnya, bunyi Pasal 28
ayat (2) UU ITE adalah bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi)
khususnya di Pasal 4 dan Pasal 16 elemen utamanya adalah “kebencian atau
rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis” atau “kebencian atau
rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis”.
"Sedangkan KUHP
umumnya digunakan pasal-pasal penyebar kebencian terhadap golongan/agama 156,
156 a dan 157," katanya.
Mantan wartawan Lampung
Post ini menambahkan, jika menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya pasal 28 ayat (2)
juga mememiliki unsur penting yakni “menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).”
Berbeda dengan UU
Diskriminasi, UU ITE menggunakan unsur SARA yang diterjemahkan dengan “suku,
agama, ras, dan antargolongan” ini menunjukkan bahwa muatannya lebih luas
lingkupnya di banding UU Diskriminasi. Karena tidak hanya mengatur etnas dan
ras namun ada unsur kejahatan dalam frase “agama dan antar golongan”, yang
tidak ada dalam UU Diskriminiasi tersebut.
Karena pasal 28 ayat (2)
ITE merupakan pasal paling kuat bagi tindak pidana penyebaran kebencian di
dunia maya di banding pasal-pasal pidana lainnya.
"Maka tren penggunaan
pasal 28 ayat (2) ITE ditahun-tahun mendatang pasti lebih meningkat, ini karena
elemennya lebih luas, dengan ancaman pidana yang lebih berat dan secara
spesifik mudah menyasar penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya,
dibanding UU lainnya.Wartawan masuk katagori golongan, yang menjalankan tugas
UU Pers tahun 1999" katanya.(***)