Tahun 2018, Jumlah Tindak Pidana (JTP) Konvensional Menurun Dibanding tahun 2017
KATALAMPUNG.COM - Kapolda
Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan, jumlah tindak pidana (JTP) kasus
konvensional selama tahun 2017 sebanyak 8.386 kasus dan tahun 2018 sebanyak
6.861 kasus terjadi penurunan sebanyak 1525 kasus.
“Penyelesaian tindak
pidana (PTP) kasus konvensional selama Tahun 2017 sebanyak 5.788 kasus dan pada
Tahun 2018 sebanyak 5.906 kasus, Penurunan sebanyak 882 kasus Polda Lampung dan
polres jajaran telah menyelesaikan perkara sebanyak 71,5% selama tahun 2018,”
kata Kapolda saat menggelar Bincang Santai Kapolda bersama puluhan awak media
massa yang dipusatkan di Graha Wiyono Siregar Polda Lampung, Kamis, (27/12)
kemarin.
Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun, Polda Lampung Beber Pencapaian Internal dan Eksternal Selama Tahun 2018
Jumlah tindak pidana (JTP)
kasus menonjol Curat, Curas, Curanmor, Anirat dan Pembunuhan selama tahun 2017
sebanyak 3.514 kasus dan Tahun 2018 sebanyak 2.810 kasus, terjadi penurunan
sebanyak 704 kasus.
Penyelesaian tindak pidana
(PTP) kasus menonjol Curat, Curas, Curanmor , Anirat dan pembunuhan selama
Tahun 2017 sebanyak 2.198 kasus, dan Tahun 2018 sebanyak 1.862 kasus, terjadi
penurunan sebanyak 336 kasus, polda lampung dan jajaran polres telah menyelesaikan
perkara sebanyak 84.71% selama tahun 2018.
Baca Juga: Di Lampung Sebanyak 664 Orang Meninggal Akibat Lakalantas Tahun 2018, Naik Dibanding Tahun 2017
Reporter:
Cholik
Editor:
Fery