Lampung Terbesar Kelima Pengirim TKI, Migran Care Minta Pemerintah Daerah Proaktif Beri Perlindungan
“Para calo memilih Lampung karena mereka masih terbatas
informasinya di masyarakat. (calon buruh migran-red) mudah diperas dan dijerat
utang. Dibanding dengan calon pekerja dari Jawa Tengah dan Jawa Timur yang
mulai sadar hak,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Lampung Bersama Kementrian Tenaga Kerja Melatih dan Mensertifikasi 1.440 Tenaga Kerja
Baca Juga: Pemprov Lampung Bersama Kementrian Tenaga Kerja Melatih dan Mensertifikasi 1.440 Tenaga Kerja
Menurut Wahyu, walaupun sebagian besar berangkat
bekerja secara resmi tapi tetap rentan dieksploitasi. Sehingga pemerintah
daerah yang selama ini kurang perhatian harus segera memperbaiki sistim
perlindungan pada rakyatnya khususnya pada buruh migran.
“Pemerintah Daerah di Lampung harus mulai proaktif
untuk perlindungan buruh migran. Amanat Undang-Undang No. 18/2017 Tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia mewajibkan pemerintah dari pusat sampai daerah/desa
proaktif dalam perlindungan buruh migran,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib untuk
memberikan pekerjaan dan melindungi rakyatnya yang bekerja sebagai buruh migran
sesuai Undang-Undang No. 18/2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Pemprov Lampung Terus Perhatikan dan Tingkatkan Kualitas SDM
Baca Juga: Pemprov Lampung Terus Perhatikan dan Tingkatkan Kualitas SDM
“Dalam Undang-Undang No. 18/2017 ada pasal sanksi untuk
kelalaian pemerintah daerah yang abai melindungi pekerja migran. Ada sanksi
administrasi dan ada sanksi pidananya,” katanya.
Menurutnya Undang-Undang No. 18/2017, Tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi
kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia
dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan
kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek
hukum, ekonomi, dan sosial.
“Pelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhan
aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai
pemberangkatan,” Jelasnya.
Sedangkan Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan
aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran Indonesia dan
anggota keluarganya berada di luar negeri.
“Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan
aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan
anggota keluarganya tiba di demarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah
asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif,” jelasnya lagi.
Data
BNP2TKI
Berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), jumlah buruh migran asal Lampung
adalah 16.049 orang pada tahun 2016 dan 15.327 orang pada tahun 2017. Sebagian
besar berasal dari Kabupaten Lampung Timur yaitu 5.994 orang pada tahun 2016
dan 5.453 orang pada tahun 2017.
Pada tahun 2017 jumlah buruh migran Indonesia sebanyak
261.820 orang. Sebagian besar tersebar di
Malaysia 88.991 orang, Taiwan 62.823 orang, Hongkong 68.103 orang,
Singapura 13.379 orang, Saudi Arabia 6.471 orang, Brunei 6.623 orang, Korea
Selatan 3.728 orang dan Emirat Arab 1.667 orang, Qatar 1.037 orang, Kuwait
1.162 orang, Oman, 1.085 orang.
Latar belakang pendidikan buruh migran yang bekerja di
luar negeri pada tahun 2017 adalah 38% Sekolah Dasar (SMP), Sekolah Menengah
Pertama (SMP) 33%, Sekolah Menengah Atas
(SMA) 27% dan Diploma 2%.
Baca Juga: Pemprov Lampung Gandeng LPJK Lindungi Tenaga Kerja Konstruksi
Baca Juga: Pemprov Lampung Gandeng LPJK Lindungi Tenaga Kerja Konstruksi
Sebagian besar buruh migran pada tahun 2017 bekerja
sebagai pembantu rumah tangga (PRT) 92.158 orang, Caregiver 44.033 orang,
operator 31.367 orang, buruh perkebunan 26.470 orang, dan buruh 26.704 orang.
Besaran pemasukan dari remitansi buruh migran sangat
signifikan yaitu pada tahun 2011 sebesar US$ 6,73 miliar; US$ 6,99 miliar
(2012), US$ 7,40 miliar (2013), US$ 8,34 miliar (2014), US$ 9,42 miliar (2015),
US$ 8,85 miliar (2016), dan US$5,81 miliar (Agustus 2017). (rls)