5 Perbedaan Zakat dan Infak dalam Alquran (Bagian Pertama dari 5 Tulisan)

Saya ingin share tulisan saya tentang perbedaan Zakat dan Infak dalam Alquran. Saya akan bagi dalam 5 bagian.


5 Perbedaan Zakat dan Infak dalam Alquran
Muhammad Farid


Bagian 1. Penerima Manfaat
Bagian 2. Tujuan,
Bagian 3. Latarbelakang,
Bagian 4. Kadar (besaran) dan
Bagian 5. Waktu pembayaran.

Sedekah terbagi dua yaitu materi dan non materi. Sedekah berupa non materi bisa berupa senyum, tenaga, pikiran/ide dan lain-lain. Sebagaimana disebutkan dalam hadis :

Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi 1956)

Sedekah berupa materi terbagi dua yaitu zakat dan infak. Sedekah yang tujuannya membersihkan dan menyucikan dinamakan zakat. Sedangkan sedekah yang tujuannya selain itu disebut infak. Sebagaimana disebutkan di Alquran :

Ambillah sedekah (zakat) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS.At Taubah, 9:103)

Jadi sedekah dibagi dua: materi dan non materi. Sedekah materi dibagi dua: zakat dan infak.

Berikut ini perbedaan zakat dan infak ditinjau dari segi penerima manfaat, tujuan, latarbelakang, kadar (besaran) dan waktu pembayaran.

1. Penerima Zakat dan Infak:

  • Zakat


Dalam Alquran, ada 8 golongan penerima zakat. Seperti disebutkan di Alquran :

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS.9:60)

Yang berhak mendapat zakat adalah :
1. Fakir
2. Miskin 
3. Amil
4. Muallaf
5. Budak
6. Ghorimin (orang yang terlilit hutang)
7. Fi sabilillah (Jalan Allah)
8. Ibnu Sabil (musafir)

  • Infak:


Sedangkan penerima infak disebutkan di beberapa ayat. Yaitu :

Mereka bertanya tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan" dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya. (QS.2:215)

(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah…” (QS.2:273)

Dan berinfaklah di jalan Allah….” (QS.2:195)

Jadi, orang yang berhak mendapat infak adalah :

1. Kaum Kerabat: Orang tua, anak, istri, saudara, tetangga dekat, tetangga jauh. (4:36)

2. Anak yatim.

3. Miskin: Orang yang penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya.

4. Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan

5. Fakir: Orang yang tidak mampu mencari penghasilan baik karena cacat, jompo atau karena berjuang dan berdakwah di jalan ALLAH. : QS :2:273, 59:8.

6. Jalan Allah (fi sabilillah) : QS 2;195, 2;261, 2;265, 47;38, 57;10


Diberdayakan oleh Blogger.