5 Perbedaan Zakat dan Infak dalam Alquran (Bagian Kelima dari 5 Tulisan)
Muhammad Farid |
5.
Waktu mengeluarkan.
Infak:
QS 6:141. “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang
berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan
tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia
berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan
kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
Sebelumnya kita sudah
mengetahui dan memahami bahwa mengeluarkan hak orang lain dari penghasilan kita
adalah bagian dari infak. Ayat di atas menyebutkan mengeluarkan hak orang lain
harus dilakukan ketika memetik hasilnya yaitu ketika panen atau gajian.
Mekanismenya kita hitung dahulu kebutuhan kita pribadi, kebutuhan anak istri,
orang tua atau saudara terdekat yang fakir dan miskin kemudian kalau masih ada
sisanya diberikan untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin yang lebih jauh.
Kita tentu tidak senang
jika gaji kita dibayarkan terlambat. Begitu juga Allah tidak senang jika
amanahnya ditahan selama berhari-hari.
Allah ingin amanahnya ditunaikan hari itu juga setelah kita mendapatkan gaji
atau penghasilan. Karena di hari itu banyak fakir miskin yang belum terpenuhi
kebutuhannya.
Zakat
:
QS 9:103. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan shadaqoh (zakat) itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
ayat di atas diawali
dengan kalimat ”ambillah”, sedangkan di ayat lain disebutkan zakat ada
pengurusnya (amil). Sehingga yang berhak mengambil zakat adalah amil zakat
karena mereka yang mengetahui berapa kadar zakat yang harus kita keluarkan.
Mereka seperti petugas pajak yang mempunyai wewenang menghitung dan mengambil
pajak yang harus kita bayarkan.
Jaman nabi dahulu, amil
memungut pajak dari rumah ke rumah. Zakat dibayar ketika ada amil yang datang
mengambilnya. Dalam kondisi tidak ada amil yang amanah atau representatif,
zakat bisa kita bayarkan langsung kepada penerimanya. Zakat dibayar setiap satu
tahun sekali dan jika telah mencapai nishab. Tapi jika dirasa berat maka boleh
dicicil sebulan sekali.
Nishab adalah batasan
kemampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Apakah termasuk orang
kaya yang wajib zakat (muzakki) atau orang miskin yang menerima zakat. Itulah
ukuran kesejahteraan seseorang.
Perbedaan
waktu mengeluarkan zakat dan infak:
Zakat : Ketika Amil datang
(QS.9:103). Kalau menurut ketentuan Nabi, setahun sekali (khaul). Tapi kalau
dirasa berat boleh dicicil per bulan.
Infak : Ketika memetik
hasil/gajian (QS.6:141)
Doa
amil zakat
Infak tidak ada aturan
khusus sehingga bisa langsung diberikan kepada yang berhak menerimanya. Dan
tidak ada aturan khusus proses penyerahannya. Sedangkan proses penyerahan zakat
diatur secara khusus dalam Alquran.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”(QS.9: 103)
Amil sebagai pengurus yang
diberi kewenangan untuk menghitung dan mengambil zakat juga ditugaskan untuk
mendoakan pemberi zakat. agar zakat yang dibayarkan bisa membersihkan mereka
dari dampak buruk seperti pernyakit dll dan menyucikan mereka dari dosa. Di
ayat tersebut disebutkan ”washalli alaihim” artinya ”mendoalah untuk mereka”.
sehingga doa amil seharusnya sebagai berikut ”Allahumma shalli ala fulan wa ala
ali fulan (nama pembayar zakat)” yang artinya ”Ya Allah berikankah rahmat
kepada fulan dan keluarganya”
Setelah saya cek di hadis,
ternyata kesimpulan saya tentang doa amil zakat ini sesuai dengan hadis sebagai
berikut :
Adalah
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bila suatu kaum datang kepadanya dengan
membawa shadaqah mereka, Beliau mendo'akannya: "Allahumma shalli 'alaa
aali fulan" (Ya Allah berilah rahmat kepada keluarga fulan"). Maka
bapakku mendatangi Beliau dengan membawa zakatnya., maka Beliau mendo'akanya:
"Allahumma shalli 'alaa aalii abu awfaa". (Ya Allah, berilah rahmat
kepada keluarga Abu Awfaa").(HR.BUKHARI no.1402. Abu
Daud, Nasai dan Ahmad)
Yakin
dengan janji ALLAH
“Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah
Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka
mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan
perbuatannya.“(QS.Al A’raf, 7:96)
Jangan
sampai menyesal
“Dan nafkahkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu
sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata:
"Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian) ku sampai waktu
yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang
yang shaleh?“(QS.63:10)
Mengapa ketika kita mau
meninggal inginnya bersedekah bukan shalat ? Karena ketika mau meninggal kita
tersadar masih meninggalkan deposito atau simpanan yang belum diberikan kepada
yang berhak yaitu fakir miskin anak yatim dll. Kita tersadar kalau simpanan itu yang akan
digunakan untuk menyiksa kita kelak. Karena itu kita minta waktu sejenak untuk
menyedekahkan harta simpanannya untuk orang-orang yang berhak menerimanya. Tapi
waktunya sudah habis. Yang tersisa adalah penyesalan.
Semoga
Bermanfaat.
Muhammad
Farid
083813503010
(WA)
Tambahan :
Jika kadar infak yang
lebih dari kebutuhan itu bisa dilaksanakan oleh umat Islam, saya yakin dana
yang dikelola oleh lembaga amil zakat dan infak melebihi uang yang dikelola
oleh perbankan. Karena Umat islam dilarang menabung jika tidak punya kebutuhan
yang jelas. Karena kelebihan itu bukan milik kita tapi milik anak yatim, fakir
miskin yang harus diberikan bukan ditabung atau disimpan di bank.
Kita butuh data anak yatim
dan fakir miskin agar kelebihan dana yang berlimpah itu bisa disalurkan kepada
mereka. Atas dasar itu saya menggagas program Indonesia Bersaudara. Program ini
menghubungkan si kaya dengan si miskin. Agar si kaya bisa menyalurkan
kelebihannya kepada si Miskin melalui Lembaga Amil Zakat dan Infak.
Contoh yang saya lakukan
dalam praktek kecil adalah mendata fakir miskin kemudian menyantuninya setiap
bulan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bentuknya bisa berupa tunai dan atau
kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak sayur dll. Mengapa bentuknya
bantuan langsung tunai ? Karena kita tidak dituntut atau diwajibkan untuk
memberikan kekayaan bagi mereka. Kewajiban kita adalah memberikan hak mereka
yang Allah titipkan dalam harta kita.
Jika kebutuhan hidupnya
sudah tercukupi, baru kita berpikir meningkatkan taraf hidup mereka melalui
program-program pemberdayaan seperti keterampilan usaha dll.
Ada yang pesimis, zakat
2,5% saja banyak umat islam yang enggan melakukannya apalagi zakat 5 sampai
20%, atau bahkan menginfakkan kelebihan hartanya. Alquran memberikan solusi
agar umat Islam mau melaksanakan itu semua. Dengan sukarela maupun terpaksa.
Tapi saya tidak bisa sampaikan itu sebelum kajian ini dipahami dan diyakini.
Jika kajian ini bisa dipahami dan diyakini kebenarannya baru saya akan
sampaikan kelanjutannya berupa solusi agar umat mau menunaikan zakat dan infak
sesuai Alquran.