KPPU Minta Pengusaha Perhatikan Kesejahteraan Masyarakat


KATALAMPUNG.COM - Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia Ukay Karyadi mengatakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dilakukan untuk meningkatkan kepedulian bagi para pelaku usaha terhadap kesejahteraan masyarakat.




“Pentingnya kepedulian bagi para pelaku usaha, bukan semata-mata agar usahanya sukses saja, tetapi juga yang terpenting adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ukay kepada para awak media pada acara Sosialisasi Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Jum’at, 9 November 2018.

Baca Juga: Ukay Karyadi: Lampung Satu-satunya Provinsi Yang Belum Ada Kasus di KPPU

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. Sebab jika tidak ada laporan dari masyarakat maka KPPU akan kesulitan untuk menemukan alat bukti.

“Kalau tidak ada laporan dari masyarakat maka akan memulai dari nol. Kalau dari nol, kesulitannya itu menemukan alat buktinya. Jarang orang yang mau bersaksi untuk kasus-kasus persaingan usaha tidak sehat,” ujar Ukay.

Menurutnya, jika ada masyarakat yang ingin melaporkan kasus persaingan usaha tidak sehat dapat dilakukan dengan mengunjungi website KPPU dan mengisi formulir yang ada disertai bukti-bukti yang jelas.

Baca Juga: Minimnya Kasus Persaingan Usaha di Lampung, Cermin Pengusaha Kurang Bersaing

“Karena banyak juga kami mendapat pelaporan yang tidak semuanya pelaporan yang masuk terkait dengan pelanggaran persaingan usaha. Ada juga terkait perlindungan konsumen. Konsumen melapor padahal kan bukan persaingan usaha. Kalau itu ke badan perlindungan konsumen,” jelasnya.(Fery/Guntur)
Diberdayakan oleh Blogger.