KPPU Minta Pengusaha Perhatikan Kesejahteraan Masyarakat
KATALAMPUNG.COM - Wakil
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia Ukay Karyadi mengatakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dilakukan untuk meningkatkan kepedulian bagi para
pelaku usaha terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Pentingnya kepedulian bagi
para pelaku usaha, bukan semata-mata agar usahanya sukses saja, tetapi juga yang
terpenting adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ukay kepada
para awak media pada acara Sosialisasi Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 di
Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Jum’at, 9 November 2018.
Baca Juga: Ukay Karyadi: Lampung Satu-satunya Provinsi Yang Belum Ada Kasus di KPPU
Ia juga meminta kepada
masyarakat untuk melaporkan jika terjadi persaingan usaha yang tidak sehat.
Sebab jika tidak ada laporan dari masyarakat maka KPPU akan kesulitan untuk
menemukan alat bukti.
“Kalau tidak ada laporan
dari masyarakat maka akan memulai dari nol. Kalau dari nol, kesulitannya itu
menemukan alat buktinya. Jarang orang yang mau bersaksi untuk kasus-kasus
persaingan usaha tidak sehat,” ujar Ukay.
Menurutnya, jika ada
masyarakat yang ingin melaporkan kasus persaingan usaha tidak sehat dapat
dilakukan dengan mengunjungi website KPPU dan mengisi formulir yang ada
disertai bukti-bukti yang jelas.
Baca Juga: Minimnya Kasus Persaingan Usaha di Lampung, Cermin Pengusaha Kurang Bersaing
“Karena banyak juga kami
mendapat pelaporan yang tidak semuanya pelaporan yang masuk terkait dengan
pelanggaran persaingan usaha. Ada juga terkait perlindungan konsumen. Konsumen melapor
padahal kan bukan persaingan usaha. Kalau itu ke badan perlindungan konsumen,”
jelasnya.(Fery/Guntur)